Pengertian Bagian-bagian Jalan

Pengertian Bagian-bagian Jalan

Jalan merupakan infrastruktur penting yang sering kita lewati, namun seringkali kita tidak paham mengenai istilah atau bagian-bagiannya. Apa itu Rumaja, Rumija, atau Ruwasja? Bagian mana yang disebut sebagai bahu jalan? Menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, jalan memiliki beberapa bagian yang disebut ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja). Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari arti dan fungsi dari masing-masing bagian jalan ini sehingga Anda dapat lebih memahami infrastruktur penting ini serta memberikan manfaat bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.


Ruang Manfaat Jalan

Mengenal Lebih Dekat Ruang Manfaat Jalan: Definisi dan Fungsinya

Ruang manfaat jalan (roadway) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu, yang diatur oleh penyelenggara jalan. Ruang ini dirancang untuk berbagai macam keperluan, seperti median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

Mengetahui definisi dan fungsinya sangat penting bagi para ahli teknik sipil, arsitek, dan pembuat kebijakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang manfaat jalan. Sebagai pengguna jalan, kita juga perlu mengetahui ruang mana yang diperuntukkan untuk kendaraan, pejalan kaki, atau fasilitas jalan lainnya.

Dengan memahami ruang manfaat jalan, diharapkan dapat menciptakan jalan yang lebih aman, tertata, dan fungsional bagi semua pengguna jalan.

Ruang Milik Jalan

Ruang milik jalan merupakan bagian jalan yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan diperuntukkan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa depan, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Penyelenggara jalan menetapkan lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu pada ruang milik jalan agar dapat diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Dengan mengetahui pengertian ruang milik jalan, diharapkan kita dapat lebih memahami bagian-bagian jalan yang dapat digunakan untuk pengembangan jalan di masa yang akan datang.

Ruang Pengawasan Jalan

Ruang Pengawasan Jalan adalah area yang terletak di luar Ruang Milik Jalan yang digunakan untuk mengawasi jalan oleh penyelenggara jalan. Ruang ini diperuntukkan bagi penglihatan bebas pengemudi dan perlindungan konstruksi jalan serta fungsi jalan. Ruang Pengawasan Jalan sangat penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi jalan agar selalu optimal. Menurut PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Ruang Pengawasan Jalan juga harus mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk perbaikan jalan dan pengembangan jalan di masa depan.


Bagian-bagian jalan
Bagian-bagian jalan

RUMIJA

Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:

a. Jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;

b. Jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;

c. Jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan

d. Jalan kecil 11 (sebelas) meter.


RUWASJA

Ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
a. Jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
b. Jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
c. Jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
d. Jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
e. Jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
f. Jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
g. Jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
h. Jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
i. Jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. 
Untuk keselamatan pemakai jalan, Ruwasja di daerah tikungan ditentukan oleh jarak pandang
bebas.

PENAMPANG MELINTANG

Komposisi penampang melintang jalan terdiri atas:
1) Jalur lalu lintas;
2) Median dan jalur tepian (kalau ada);
3) Bahu;
4) Jalur pejalan kaki;
5) Selokan;
6) Lereng.

Tipikal melintang jalan
Tipikal melintang jalan


Tipikal melintang jalan dengan trotoar
Tipikal melintang jalan dengan trotoar

JALUR LALU LINTAS

Jalur lalu lintas adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan yang
secara fisik berupa perkerasan jalan. Batas jalur lalu lintas dapat berupa:
  • Median
  • Bahu
  • Trotoar
  • Pulau jalan
  • Separator
Jalur lalu lintas dapat terdiri atas beberapa lajur.

JALUR LALU LINTAS

Jalur lalu lintas dapat terdiri atas beberapa tipe :
  • 1 jalur-2 lajur-2 arah (2/2 TB)
  • 1 jalur-2 lajur-1 arah (2/1 TB)
  • 2 jalur-4 lajur-2 arah (4/2 B)
  • 2 jalur-n lajur-2 arah (n/2 B),
di mana n = jumlah lajur.

Lebar Jalur
  • Lebar jalur sangat ditentukan oleh jumlah dan lebar lajur peruntukannya. Tabel menunjukkan lebar jalur dan bahu jalan sesuai VLHR-nya.
  • Lebar jalur minimum adalah 4.5 meter, memungkinkan 2 kendaraan kecil saling berpapasan. Papasan dua kendaraan besar yang terjadi sewaktu-waktu dapat menggunakan bahu jalan.
Penentuan Lebar Jalur dan bahu Jalan
Penentuan Lebar Jalur dan bahu Jalan



Kunjungi juga situs Artikel lainnya di www.ardasik.com dan kumpulan tutorial Autocad Civil 3D di ceritakemul.blogspot.com

Kunjungi juga

LAJUR

  1. Lajur adalah bagian jalur lalu lintas yang memanjang, dibatasi oleh marka lajur jalan, memiliki lebar yang cukup untuk dilewati suatu kendaraan bermotor sesuai kendaraan rencana.
  2. Lebar lajur tergantung pada kecepatan dan kendaraan rencana, yang dalam hal ini dinyatakan dengan fungsi dan kelas jalan.
  3. Jumlah lajur ditetapkan dengan mengacu kepada MKJI berdasarkan tingkat kinerja yang direncanakan, di mana untuk suatu ruas jalan dinyatakan oleh nilai rasio antara volume terhadap kapasitas yang nilainya tidak lebih dari 0.80.
Untuk kelancaran drainase permukaan, lajur lalu lintas pada alinemen lurus memerlukan kemiringan melintang normal sebagai berikut :
(1) 2-3% untuk perkerasan aspal dan perkerasan beton;
(2) 4-5% untuk perkerasan kerikil


Lebar lajur jalan ideal
Lebar lajur jalan ideal

Kemiringan melintang jalan normal
Kemiringan melintang jalan normal


BAHU JALAN

1) Bahu Jalan adalah bagian jalan yang terletak di tepi jalur lalu lintas dan harus diperkeras
2) Fungsi bahu jalan adalah sebagai berikut:
  • lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara, dan atau tempat parkir darurat;
  • ruang bebas samping bagi lalu lintas;
  • penyangga sampai untuk kestabilan perkerasan jalur lalu lintas.
3) Kemiringan bahu jalan normal antara 3 - 5%.


Bahu Jalan


MEDIAN

1) Median adalah bagian bangunan jalan yang secara fisik memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah.
2) Fungsi median adalah untuk:
  • memisahkan dua aliran lalu lintas yang berlawanan arah;
  • ruang lapak tunggu penyeberang jalan;
  • penempatan fasilitas jalan;
  • tempat prasarana kerja sementara;
  • penghijauan;
  • tempat berhenti darurat (jika cukup luas);
  • cadangan lajur (jika cukup luas); dan
  • mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan dari arah yang berlawanan.
3) Jalan 2 arah dengan 4 lajur atau lebih perlu dilengkapi median.
4) Median dapat dibedakan atas :
  • Median direndahkan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang direndahkan.
  • Median ditinggikan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang ditinggikan.
5) Lebar minimum median terdiri atas jalur tepian selebar 0,25-0,50 meter dan bangunan pemisah jalur
Lebar minimum median
Lebar minimum median

Median ditinggikan dan median direndahkan
Median ditinggikan dan median direndahkan

FASILITAS PEJALAN KAKI

  1. Fasilitas pejalan kaki berfungsi memisahkan pejalan kaki dari jalur lalu lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
  2. Jika fasilitas pejalan kaki diperlukan maka perencanaannya mengacu kepada Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, SNI T-14-2004 dan Petunjuk Perencanaan Trotoar No.007/T/BNKT/1990.
Referensi:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan ;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali .


tag :

Posting Komentar untuk "Pengertian Bagian-bagian Jalan"