Pengertian KDB, KLB, dan GSB dalam Perencanaan Bangunan
Saat memulai merencanakan bangunan baik itu untuk rumah, kantor atau kawasan
biasanya kita akan mendapati
istilah KDB, KLB dan GSB. Bagi yang baru tahu di dunia konstruksi atau properti istilah ini sering
dianggap membingungkan.
Di penjelasan ini, kita akan coba jelaskan
dengan bahasa yang sederhana untuk mudah dipahami dan bisa langsung
diterapkan.
Apa Itu KDB (Koefisien Dasar Bangunan)?
KDB adalah angka yang menunjukkan berapa persen lahan yang boleh ditutup oleh bangunan. Maka dengan kata lain KDB bisa disebut mengatur luas bangunan di lantai dasar atau tapak bangunan di tanah.
Luas tanah: 1.000 m² , KDB : 40%
Artinya, luas maksimal bangunan yang boleh dibangun di lantai dasar adalah: 400 m² dan sisa dari luas tanah harus menjadi ruang terbuka atau 60% dari luas tanah tersebut. Kenapa KDB penting untuk dipatuhi yaitu:
- Agar lahan tidak tertutup bangunan semua
- Memberi ruang untuk resapan air
- Menjaga sirkulasi udara tetap baik
Apa Itu KLB (Koefisien Lantai Bangunan)?
- Mengatur ketinggian bangunan
- Mengontrol kepadatan kawasan
- Menyesuaikan dengan tata kota
Apa Itu GSB (Garis Sempadan Bangunan)?
- GSB depan → jarak dari jalan
- GSB samping → jarak dari batas kiri/kanan
- GSB belakang → jarak dari batas belakang
- Supaya bangunan tidak terlalu mepet jalan
- Memberi ruang cahaya dan udara masuk
- Untuk akses darurat (misalnya mobil pemadam)
Rujukan Konsep Desain Bangunan
- PP Nomor 16 Tahun 2021 - tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP Nomor 13 Tahun 2017 - tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- PP Nomor 28 Tahun 2020 - tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- PP Nomor 42 Tahun 2020 - tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang DIsabilitas
- Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Permen PU Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
- Permen PU Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- Permen PU Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
- Permen PU Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Pemilik Bangunan
- Permen PU Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Lampirannya
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/SE/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Posting Komentar untuk "Pengertian KDB, KLB, dan GSB dalam Perencanaan Bangunan"
Posting Komentar